YOU'LL NEVER WALK ALONE

Selasa, 07 Mei 2013

NEWS about e-KTP


Mendagri: Lebih dari Sekali Difotokopi, Chip e-KTP Bisa Rusak




Warga Kabupaten Batanghari, Jambi, diingatkan bahwa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) hanya bisa difotokopi satu kali.
“Jika dilakukan fotokopi berulang-ulang  ”chip” yang penyimpan data di e-KTP akan rusak, sehingga tidak bisa dibaca komputer. Penegasan tersebut tertuang dalam surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Batanghari Ardian Faisal, Senin seperti dikutip Antara News.
Ia juga mengatakan, chip e-KTP juga akan rusak jika didostabler atau dipres. Sinar mesin fotokopi akan merusak nomor induk kependudukan (NIK).
Untuk itu, e-KTP cukup difotokopi satu kali, dan sebagai solusinya jika ingin memperbanyak, fotokopi pertama itu yang digunakan untuk keperluan lainnya.
Ardian juga menjelaskan, Surat Edaran Mendagri ini ditujukan kepada lembaga keuangan, BUMN, gubernur, bupati, kepala LPNK, kapolri, para pimpinan bank, instansi lainnya dan masyarakat.
Sementara itu, sebagai pengganti e-KTP jika ada keperluan lain pada saat mengurus berbagai syarat yang dibutuhkan, cukup dengan dicatat NIK dan nama lengkap saja, tidak perlu difotokopi.
Selain itu, lembaga atau badan usaha diharuskan menyiapkan “card reader” untuk membaca data e-KTP, demikian Adrian.


Wah, makin ribet aja ya fasilitas di negri kita ini. padahal kan untuk mengurus apa-apa harus pake fotokopi KTP. Padahal denger-denger dari berita, e-ktp diluara negri bisa di fotokopi sesuka hati. mau sekali, dua kali, atupun 50 kali. Mungkin dana anggaran pembuatan e-ktp menggunakan bahan yang paling murah, sehingga dana nya banyak yang tersisa buat di korupsi. hehehe Who knows??

Tidak ada komentar:

Posting Komentar